KemenagPoster PPPK Kemenag 2021 Guru honorer yang berada di bawah Kementerian Agama (Kemenag) tidak dapat mendaftar pada seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Guru 2021.
Anggota Panitia Pelaksana Seleksi Nasional (Panselnas) Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) Juwita menjelaskan, guru honorer tidak termasuk dalam golongan guru yang boleh mendaftar seleksi PPPK Guru 2021.
Ia menyebutkan, sesuai Peraturan Menteri PANRB Nomor 28 Tahun 2021, guru yang dapat mendaftar di PPPK Guru hanya 4 golongan yaitu honorer THK-2 sesuai database THK-2 di BKN, Guru Honorer yang masih aktif mengajar di sekolah negeri di bawah kewenangan pemerintah daerah dan terdaftar sebagai guru di Dapodik Kemendikbud, guru yang masih aktif mengajar di sekolah swasta dan terdaftar sebagai guru di Dapodik Kemendikbud, serta lulusan Pendidikan Profesi Guru (PPG) yang belum menjadi guru dan terdaftar di database lulusan Pendidikan Profesi Guru Kemendikbud.
"Jadi kembali lagi ke Permenpan yang bisa mendaftar di PPPK guru itu hanya empat golongan, THK II, guru negeri yang terdaftar di Dapodik, guru swasta yang terdaftar di Dapodik, dan lulusan PPG. Untuk guru Simpatika itu tidak masuk dalam empat golongan ini. Makanya dia tidak bisa mendaftar di PPPK golongan guru," ujarnya saat tanya jawab seputar SSCASN secara virtual , Minggu (11/7/2021).
Meski begitu, bukan berarti guru honorer di bawah Kemenag tidak bisa sama sekali mengikuti seleksi PPPK 2021.
Hanya saja, Panselnas CASN menyarankan guru honorer di bawah Kemenag untuk mendaftarkan diri pada seleksi PPPK non-guru.
"Mungkin ada jabatan atau formasi yang dia bisa ikuti di PPPK non guru. Walaupun ada formasi untuk guru Kemenag, tapi kita sebutnya seleksi PPPK non guru. Karena PPPK yang guru khusus yang empat (kriteria) tadi," kata Juwita.
Seperti diketahui, BKN telah mengumumkan pembukaan pendaftaran seleksi CASN yang terdiri atas Pegawai Negeri Sipil (PNS), PPPK Non-Guru, dan PPPK Guru. Pendaftaran tersebut telah dimulai sejak 30 Juni dan akan berakhir pada 21 Juli 2021.
Di dalam PermenPANRB No. 28 Tahun 2021, terdapat persyaratan bagi pelamar umum yang ingin mendaftarkan pada seleksi PPPK Guru. Berikut syaratnya :
- Warga Negara Indonesia
- Usia paling rendah 20 tahun dan paling tinggi 59 tahun pada saat pendaftaran
- Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara 2 tahun atau lebih
- Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil, PPPK, Prajurit TNI, anggota Kepolisian RI, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta
- Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis
- Memiliki sertifikat pendidik dan/atau kualifikasi pendidikan dengan jenjang paling rendah sarjana atau diploma empat sesuai dengan persyaratan
- Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar.
Berasa sedih membacanya😔
ReplyDeleteSabar
DeletePost a Comment
Berkomentarlah dengan bijak